Sabtu, 20 Agustus 2011

Dinas Pertanian Perkebunan Dan Kehutanan Tulang Bawang Barat


RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)
DINAS PERTANIAN, PERKEBUNAN, DAN KEHUTANAN
KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
2010 - 2015






 









PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
DINAS PERTANIAN, PERKEBUNAN, DAN KEHUTANAN
Jl. Raden Intan Komplek SMK Negeri 1 Tulang Bawang Tengah
Pulung Kencana
2010



KATA PENGANTAR



          Puji syukur kehadirat Allah Yang Maha Esa, atas selesainya penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Tulang Bawang Barat ini.  

          Renstra ini merupakan salah satu pedoman dalam penyusunan Program dan Kegiatan Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2010 - 2015.   Karena Visi dan Misi Kabupaten Tulang Bawang Barat belum ditetapkan, maka visi dan misi Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan yang disebutkan dalam Renstra ini bersifat sementara.  Apabila Misi dan Misi Kabupaten Tulang Bawang Barat ditetapkan, akan dilakukan penyesuaian sebagaimana mestinya.

          Mudah-mudahan Renstra ini bermanfaat, terutama bagi jajaran Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Tulang Bawang Barat.




                                                                               Pulung Kencana,    Juli 2010

                                                           Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan
                                                                           Kabupaten Tulang Bawang Barat




                                                                                 Ir. ABDUL SANI, M.M.
                                                                                   Pembina Tingkat I
                                                                          NIP. 19620220 199103 1 003











RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)
DINAS PERTANIAN, PERKEBUNAN, DAN KEHUTANAN
KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
TAHUN 2010 - 2015


I.         DASAR PEMBENTUKAN

1.1        Undang- Undang Nomor 50 Tahun 2008 tanggal 28 September 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung;
1.2        Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 06 Tahun 2010 tanggal 05 April 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat.


II.       VISI DAN MISI

2.1        Visi
Menjadikan Dinas yang peduli terhadap kesejahteraan masyarakat petani m elalui penyelenggaraan birokrasi yang bersih dalam pembangunan pertanian yang berkelanjutan.

2.2        Misi
a.      Mewujudkan tata birokrasi yang professional dan memiliki integritas dan moral yang tinggi;
b.      Mendorong usaha tani yang tangguh dan berkelanjutan;
c.       Memfasilitasi terwujudnya ketahanan pangan melalui peningkatan produksi dan penganekaragaman konsumsi;
d.      Memfasilitasi akses modal dan sumberdaya, terutama bagi petani dan pelaku usaha;
e.      Meningkatkan posisi tawar petani dalam pemasaran hasil/produksi pertanian;
f.        Meminimalisir sengketa usaha dan lahan.



III.    TUJUAN DAN SASARAN

3.1        Tujuan
a.       Berkembangnya agribisnis berbasis kerakyatan;
b.      Berkembangnya pengelolaan kawasan konservasi dan kawasan hutan berbasis kerakyatan;
c.       Meningkatnya sumberdaya aparatur;
d.      Lestari dan meningkatnya pemanfaatan sumberdaya alam secara proporsional berdasarkan prinsip pembangunan ramah lingkungan dan berkelanjutan.

3.2        Sasaran
a.      Meningkatnya produksi pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
b.      Meningkatnya nilai produksi pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
c.       Meningkatnya pembangunan fisik sarana dan prasarana pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
d.      Meningkatnya pendayagunaan sarana dan prasarana pertanian yang tersedia;
e.      Meningkatnya kapasitas pelayanan terhadap petani dan masyarakat pengguna jasa bidang pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
f.        Meningkatnya kualitas sumberdaya manusia aparatur bidang pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
g.      Meningkatnya pengelolaan hutan melalui pola kemitraan;
h.      Bertambahnya luas pengelolaan Kawasan Hutan dan Kawasan Konservasi secara lestari;
i.        Berkurangnya luasan sengketa lahan usaha pertanian, perkebunan, dan kawasan hutan.








IV.         KEDUDUKAN

Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan merupakan unsure pelaksana Pemerintah Daerah di bidang pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten.


V.           TUGAS DAN FUNGSI

5.1         Tugas
          Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pertanian, perkebunan, dan kehutanan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

5.2         Fungsi
a.    Perumusan kebijakan teknis di bidang pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
b.    Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
c.    Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
d.    Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.










VI.         PROGRAM

6.1        Program Kementerian Pertanian/Pusat
a.      Pengembangan agribisnis;
b.      Peningkatan ketahanan pangan;
c.       Peningkatan kesejahteraan petani.

6.2        Program Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan
a.      Program Pelayanan Administrasi Perkantoran;
b.      Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur;
c.       Program Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur;
d.      Program Peningkatan Disiplin Aparatur;
e.      Program Peningkatan Sistem Pelaporan, Pencapaian Kinerja dan Keuangan;
f.        Program Peningkatan Kesejahteraan Petani;
g.      Program Peningkatan Ketahanan Pangan;
h.      Program Pengembangan Agribisnis;
i.        Program Peningkatan Penerapan Teknologi Pertanian/Perkebunan;
j.        Program Peningkatan Produksi Pertanian/Perkebunan;
k.       Program Peningkatan Pemasaran Hasil Produksi Pertanian/Perkebunan;
l.        Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan;
m.    Program Peningkatan Sumberdaya Hutan.
   










VII.      PROGRAM DAN KEGIATAN TAHUN 2010  

1.      Program Pelayanan  Administrasi Perkantoran
Kegiatan program terdiri dari :
a.      Pelayanan jasa administrasi perkantoran;
b.      Penyediaan jasa administrasi keuangan;
c.       Penyediaan alat tulis kantor;
d.      Penyediaan barang cetakan dan penggandaan;
e.      Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor;
f.        Penyediaan makanan dan minuman;
g.      Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah;
h.      Penyediaan jasa komunikasi, sumberdaya air dan listrik.

2.      Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
a.      Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor;
b.      Pemeliharaan rutin/berkala kenderaan dinas/operasional;

3.      Program Peningkatan Disiplin Operatur
a.      Pengadaan pakaian khusus dan hari-hari tertentu.

4.      Program Pemanfaatan Sumberdaya Hutan
a.       Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan.

5.      Program Peningkatan Kesejahteraan Petani
a.      Pelatihan Petani dan Pelaku Agribisnis;
b.      Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai.

6.      Program Peningkatan Ketahanan Pangan
a.      Peningkatan Produksi, Produktivitas, dan Mutu Produk Perkebunan, Produk Pertanian

7.      Program Peningkatan Penerapan Teknologi Pertanian/Perkebunan
a.      Pengadaan Sarana dan Prasarana Teknologi Pertanian/Perkebunan Tepat Guna

8.      Program Peningkatan Produksi Pertanian/Perkebunan
a.      Penyediaan Sarana Produksi Pertanian/Perkebunan;
b.      Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan.